Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Maman Sutiman mengatakan, penyediaan pasar darurat kemungkinan harus dilakukan di tempat berbeda atas pertimbangan keamanan bagi pedagang dan konsumen yang berbelanja ke pasar.
“Bayangkan kalau pembangunan apsar pastia da alat berat, nah kalau pasar masih tetap disana di lokasi pembangunan khawatir terjadi kecelakaan menimpa pedagang atau pembelanja,” kata Maman.
Soal munculnya kuasa direksi menurut Maman pihaknya tidak mengetahuinya. Dia menyarankan para pedagang untuk mengikuti semua proses secara legal.***