Terkait jelang pelaksanaan Pilkada serentak itu, imbuhnya, pihaknya tak henti-henti melaksanakan sosialisasi kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung.
Bahkan sosialisasi itu sudah dilaksanakan sejak Desember 2019 lalu, saat pilkada diagendakan pada 23 September 2020, namun dalam penjadwalannya kemudian ada perubahan menjadi 9 Desember.
Baca Juga: Cluster Positif Covid-19 Banjar, tak Ditutup Menyeluruh Aktivitas Masih Normal
"Sosialisasi itu dilaksanakan pula kepada para camat, sekretaris kecamatan dan para lurah di Kabupaten Bandung," katanya.
Namun saat ini dalam pelaksanaan sosialisasi untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Bandung, lanjut Wawan, karena kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan sosialisasi pun melalui virtual. Termasuk pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah mulai badan, dinas, kecamatan maupun kelurahan.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi kepada perangkat daerah tak ada halangan. Bahkan hari ini (Jumat, red), para ASN di Kabupaten Bandung melaksanakan deklarasi netralitas pada pelaksanaan Pilkada Bandung," katanya.
Baca Juga: Facebook Messenger Menambahkan Berbagi Layar Melalui Panggilan Video di Android dan iOS
Ia juga berharap kepada media massa untuk memberikan informasi secara masif terkait netralitas ASN pada pilkada.
"Sebagai ASN, profesionalisme dalam kerja tetap dikedepankan," harapnya.
Ia juga mengingatkan kepada para ASN untuk tidak bersikap konyol. "ASN tak netral merugikan diri sendiri. Soalnya ada kode etik ASN. ASN yang tak netral bisa dikenai sanksi, naksimal kurungan 6 bulan. Terkena hukuman merugikan bagi ASN itu sendiri," ujarnya.