Pemkab Bandung Gratiskan Pajak hingga Diskon 50 Persen

- 9 September 2020, 15:47 WIB
SEBANYAK 36 wartawan yang tergabung dengan PWI Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya Jawa Barat mengikuti pelaksanaan rapat kerja (Raker) dan orientasi kewartawanan dan keorganisasian (OKK).*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
SEBANYAK 36 wartawan yang tergabung dengan PWI Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya Jawa Barat mengikuti pelaksanaan rapat kerja (Raker) dan orientasi kewartawanan dan keorganisasian (OKK).*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Baca Juga: Danau Setupatok, Tempat yang Indah namun Penuh Misteri

Termasuk kepada OPD yang tak berorientasi pada kepentingan rakyat, untuk bisa saling mengingatkan.

"Saling geuing, dan kritik yang dilakukan awak media karena wartawan posisi sangat penting. Saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang sudah mensuport, kritik untuk kemajuan. Itu untuk kepekaan dan kesadaran seorang pemimpin," tuturnya.

Ia pun mengungkapkan, Pemkab Bandung sudah memberikan pelayanan insentif pajak kepada wajib pajak. Di antaranya pelayanan gratis pembayaran pajak dibawah Rp 500.000, dengan syarat tunggakan sebelumnya sudah dibayar.

Baca Juga: Jabatan Direktur Tak Menghalangi Hobi Naik Motor, Iwan: Risikonya Paling Kehujanan

Selain itu diskon 50 persen untuk wajib pajak di atas Rp 500.000 sampai Rp 5 juta. "Setelah digratiskan wajib pajak pada datang," ujarnya.

Ia pun menerangkan keberhasilan dalam penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, sebanyak 750.000 rutilahu di Kabupaten Bandung, dan sekarang tinggal 13.000 rumah. Untuk penanganan rutilahu yang tersisa, Pemkab Bandung menyiapkan program rutilahu untuk 5.000 rumah dan belum lagi yang disiapkan melalui CSR pada 2020 ini.

Baca Juga: Roti Unyil Cucu Sumiati Mulai Dikenal di Cimahi

Sementara itu, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengucapkan terima kasih bisa hadir dalam raker dan OKK.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x