Aneh bin Ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Terkait Upah Buruh 2023, Apindo Jabar: Peraturan Ini Berbahaya

20 November 2022, 14:39 WIB
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali. /dok. DPP Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Formula penghitungan upah yang baru saja diterbitkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sangat disayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.

Baca Juga: Kondisi Global Kurang Baik, Apindo Jabar Catat PHK Sejak Januari Hingga Oktober 2022 Tembus 73 Ribu Karyawan

Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan penerbitan aturan baru ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum juga kepastian usaha, belum lagi hierarki peraturan dilanggar.

"Gimana bisa Permenaker melawan PP. Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," ujar Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga: Sambut Baik Kolaborasi Bisnis Bidang Logistik, Apindo Jabar Gaet PT Pos Logistik Indonesia

Menurut Ning, bisa saja besok-besok keputusan gubernur dilawan keputusan bupati. Kemudian keputusan bupati dilawan keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan lurah.

"Bahaya sekali kan. Bagaimana hukum tata Negara ini?" tanyanya.

Ning menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK, di mana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) hingga dua tahun.

Baca Juga: Apindo Jabar Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Jalin Kerjasama dan Kolaborasi Konstruktif

"Yang berarti hingga tahun 2023 sampai proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan revisi selesai," jelasnya.

Prinsip UMK, menurut Ning, merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota menjadi terlanggar.

"Karena hasil simulasi dengan rumus atau formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK akan melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi," paparnya.

Baca Juga: Dukung Iklim Berbisnis dan Perdamaian Lintas Etnis, Apindo Jabar Rangkul Masyarakat Tionghoa Peduli

Dengan formula baru ini, lanjut Ning, akan mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, dan seterusnya.

"Setelah dunia usaha tercabik pandemi Covid-19, dan mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, serta membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, maka, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi," ungkapnya.

Ning pun menyinggung bahwa formula ini dia sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK–UMK yang tingginya di atas ambang batas, sehingga mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain.

Baca Juga: Apindo Pastikan Jaminan Keamanan untuk Investasi di Jabar, Makin Memudahkan Investor Tanamkan Modalnya

"Hal ini merupakan pukulan telak pada industri-industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk tetap bertahan," sambungnya.

Terlebih lagi, lanjut Ning, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antarupah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antardaerah dengan makin besarnya perbedaan upah di antara mereka.

"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar-kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Gaduh dan Resah Para Pengusaha, Apindo Jabar Minta Gubernur Ridwan Kamil Cabut SK Kenaikan Upah Buruh

Kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di tahun 2023, menurut Ning, kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit.

"Lebih sulit dari masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Presiden Jokowi pun telah menyampaikan saat memberikan sambutan dihadapan Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda, Kajati, dan lainnya pada September 2022 lalu.

Baca Juga: Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja

"Tiap hari kita selalu diingatkan dan kalau kita baca baik di media sosial, di media cetak, di media online semuanya mengenai resesi global, tahun ini sulit dan tahun depan sekali lagi saya sampaikan akan gelap," kata Ning mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Dan kita tidak tahu badai besarnya seperti apa, sekuat apa, tidak bisa dikalkulasi," tambahnya.

Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19, lalu menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.

Para anggota Apindo pun menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

"Kami tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler