Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh

4 Januari 2023, 22:13 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh. /ZonaPriangan.com/Dok. Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Apindo Jabar menyatakan penolakan terhadap diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, keputusan Gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam Struktur Skala Upah (SSU) ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dalam mengeluarkan keputusan.

Untuk itu menurut Ning, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Apindo Jabar Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Formula Perhitungan Upah Tidak Ideal dan Dipaksakan

"Penyusunan SSU adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah," ujar Ning, Rabu 4 Januari 2022.

Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan.

Lebih lanjut Ning menjelaskan, bahwa sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan Dapat menetapkan UMK.

Baca Juga: Aneh bin Ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Terkait Upah Buruh 2023, Apindo Jabar: Peraturan Ini Berbahaya

Sedangkan kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari SSU bukan merupakan kewenangan Gubernur.

"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," jelasnya.

Karena SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi, menurut Ning, maka secara hukum SK tersebut inkonstitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Baca Juga: Berikut Daftar Klinik Sunat di Kota Bandung Beserta Alamat dan Nomor Telepon, Catat Segera!

Kemudian, Ning menegaskan bahwa Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.882 Kesra/2022 Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri," jelasnya.

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," tambah Ning.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, untuk itu Ketua Apindo Jabar menghimbau Perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler