Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif, Widi: Ketiganya Saat ini Ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng

26 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi transaksi perbankan /Dok bjb/

ZONA PRIANGAN - Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto menjelaskan kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif di bank bjb Cabang Semarang yang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW, menurut Widi ketiganya saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa PT. Seruni Prima Perkasa merupakan salah satu debitur bank bjb Cabang Semarang yang memperoleh fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp 17,8 miliar untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B).

Dan AH, BW, dan DPW merupakan pengurus yang diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di bank bjb Cabang Semarang dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.

Baca Juga: Kekhawatiran Perbankan Membuat Harga Minyak Mencapai Level Terendah Sejak 2021 dan Sekarang Rebound

"MD selaku pihak procurement leader PT. TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai bank bjb Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud," jelas Widi.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.

Sebagai negara hukum, Widi menegaskan pihaknya senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum hingga ada putusan pengadilan.

Baca Juga: Lengkapi Perawatan Nafas Segar Saat Ramadhan di Big Promo Ramadhan Diskon hingga 90% di Blibli

Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional di Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

Menanggapi pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, Widi Hartoto juga menegaskan bahwa segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama dalam setiap pelaksanaan usahanya," kata Widi.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Kabupaten Majalengka Terus Mengalami Penurunan dan Pertumbuhan Ekonominya Tertinggi di Jabar

"bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widi***

 

 

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler