Baca Juga: BST Rp300 Ribu Dicairkan Januari-April 2021, Cek Namanya Terdaftar di dtks.kemensos.go.id
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021, berikut adalah cara pencairannya:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan surat pemberitahuan pencairan BST dari pengurus RT setempat
2. Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa surat pecairan BST Rp300 ribu
Baca Juga: Tanpa Kartu KIS Masih Bisa Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Beginilah Caranya
3. Nantinya kantor pos akan memberitahu jadwal pencairan BST guna menghindari kerumunan
4. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan diminta untuk datang kembali di waktu yang sudah ditetapkan
5. Pencairan BST tidak dapat diwakilkan
Baca Juga: BST di Majalengka Sudah Disalurkan ke 39.281 KPM, Coba Cek Rekening
6. Bagi penerima yang sakit, lansia, disabilitas berat, petugas akan mengantarkannya ke rumah Anda