Terkait Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang, Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang

- 14 Desember 2021, 23:37 WIB
Ilustrasi botol plastik. Terkait Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang, Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang.
Ilustrasi botol plastik. Terkait Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang, Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang. /Pixabay/Conger Design/

Baca Juga: Terkait Wacana BPOM Akan Labeli Kemasan Pangan Mengandung BPA, Inaplas Menyatakan Keberatannya

"Saya pikir nanti kita tektokan dengan pak Edi konteks regulasinya terbaiknya seperti apa. Jangan sampai nanti kami kecolongan, sudah terlanjur mendeliver regulasinya, Pak Rachmat dan teman-teman malah jadi kelabakan. Sementara nanti recovery strongers together jadi nggak tercapai. Kalau ini terjadi, nanti malah jadi ngeganjel di beberapa bisnis," katanya.
 
Edy Sutopo sangat bersyukur permasalahan ini terinfo ke Kemenko Perekonomian.

"Kita masih punya waktu. Kita masih diberikan waktu sampai dengan tanggal 6 Desember untuk memberikan tanggapan terhadap regulasi yang ada. Jadi Pak Syaiful sudah terinfo, jadi monggo sama-sama membuat tanggapan yang proporsional dan tepat," ujarnya.

Baca Juga: Greenpeace Ajak Masyarakat Tidak Konsumsi Air Mineral Galon Sekali Pakai, Waspada Dampak Migrasi Mikroplastik
 
Dia menilai wacana pelabelan BPA Free terhadap AMDK galon guna ulang yang dilakukan BPOM itu diskriminatif. Seharusnya, menurut dia, kebijakan itu harus berlaku umum.

"Kalau kita meregulasi suatu kemasan plastik, ya jangan hanya PC saja. Jadi, kalau kita mau meregulasi itu tentunya harus regulasi yang bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya," ucapnya.
 
Rachmat Hidayat juga menyampaikan industri AMDK keberatan terhadap rencana perubahan peraturan BPOM terkait label pangan olahan ini.

Menurutnya, jika mau melakukan pelabelan, BPOM harus melakukannya untuk semua produk pangan.

Dia merujuk kepada Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Peraturan BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

"Jadi, BPOM harus membuat kebijakan atas dasar keadilan dan kesetaraan, harus mengatur semua pangan olahan dan tidak hanya AMDK," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x