Aneh bin Ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Terkait Upah Buruh 2023, Apindo Jabar: Peraturan Ini Berbahaya

- 20 November 2022, 14:39 WIB
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali. /dok. DPP Apindo Jabar/

"Dan kita tidak tahu badai besarnya seperti apa, sekuat apa, tidak bisa dikalkulasi," tambahnya.

Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19, lalu menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.

Para anggota Apindo pun menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

"Kami tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x