Bharada E Membenarkan Bahwa Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J

25 Oktober 2022, 23:04 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K

ZONA PRIANGAN - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Dengan demikian, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo: Kamaruddin Simanjuntak Menduga Kematian Brigadir J Disebabkan oleh Pembunuhan Berencana

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?".

"Ya, karena ada yang menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menyangkal Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Berlangsung secara Tertutup

Saat ditemui usai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina.

"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," jelasnya.

Namun, ia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya, ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satu pelakunya.

Baca Juga: Satu dari Sebelas Anak yang Tengah Dirawat karena Gagal Ginjal Akut di Jakarta Dinyatakan Sembuh

"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," ujarnya.

Selanjutnya Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.

"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya, saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," katanya.

Baca Juga: Para Delegasi Konferensi Internasional Pimpinan MPR Sedunia Mengenang Sejarah Kongres Asia Afrika Tahun 1955

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.

Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergantian, terlihat mengenakan stelan berwarna merah putih saat memasuki ruang persidangan.

Baca Juga: Pemerintah Menggratiskan Obat Antidotum Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.****

 

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler