Inilah Perjalanan Pollycarpus Terlibat Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

18 Oktober 2020, 15:39 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto. Berikut perjalanan Pollycarpus terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. /ANTARA FOTO/Jefri Aries

ZONA PRIANGAN – Sudah sehari berlalu kabar meninggalnya salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto.

Kuat dugaan meninggalnya Pollycarpus karena akibat terinfeksi Covid-19.

Bagaimana sepak terjang Pollycarpus yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada Sabtu 19 Maret 2005.

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal Dunia, Diduga Tertular Covid-19

Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik Polri.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban.

Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Semalam, Manchester United Pesta Gol

Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.

Ia yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir.

Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Trans 7 dan Posisi Start MotoGP Aragon 2020 Minggu 18 Oktober 2020

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Pollycarpus meninggal dunia pada Sabtu 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat COVID-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Diuji Klinis pada 1.620 Relawan, Belum Ada Laporan Efek Samping

Sementara itu, pada 4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar.

Baca Juga: LINK STREAMING Best World Boxing Sergio Martinez vs Darren Barker di tvOne Hari Ini Pukul 09.00 WIB

Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.

Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU.

Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode 'aposteriori', yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya.

Baca Juga: Inilah Daftar 8 Idol k-Pop yang Berkencan yang Dilupakan Penggemar, Ada Kai dan Jennie Blackpink

Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.

Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23.00 WIB, tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya.

Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir.

Baca Juga: Inilah Kronologi Cai Changpan Yang Kabur Ngegali Gorong-gorong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan

Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
 
Pada 2014, Pollycarpus dibebaskan. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman. Pada 2018, akhirnya Pollycarpus bebas murni.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler