Sebagaimana diberitakan portalsurabaya.com sebelumnya dalam artikel "Mensos RI Tri Rismaharini Dilaporkan Warga Surabaya yang Tinggal di Jakarta ke Polda Metro Jaya".
"Dalam blusukan itu, saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pesawat Pembom Xian H-6 China Mengudara, Kalimantan Bisa Jadi Sasaran Tembak dalam Sekejap
Rencananya Yasin, akan melaporkan Risma dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Risma juga dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yasin yang mengaku sendiri sebagai warga Surabaya itu menilai pertemuan Mensos Risma dengan gelandangan bernama Nursaman janggal.
Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini
Dia mengaku sudah sering ke Jakarta, khusunya ke kawasan Sudirman-Thamrin sejak 1997.
"Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ," kata dia.
Selain itu, kata Yasin, anaknya yang disebut sering mengurus gelandangan tidak pernah melihat Risma peduli terhadap tunawisma sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.