Mudah, Cara Cek Penerima Vaksin Corona, Cukup Nama dan Nomor KTP

- 13 Januari 2021, 23:18 WIB
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Corona virus Disease (COVID-19). /Tangkapan Layar dari Pedulilindungi.com /

ZONA PRIANGAN-Pelaksanaan penyuntikkan vaksin Corona di Indonesia dimulai hari ini, Rabu, 13 Januari 2021 dan orang pertama yang mendapatkan vaksin adalah presiden Jokowi.

Selain Jokowi, ada sejumlah nama lainnya yang masuk daftar penerima vaksin Corona di Indonesia, termasuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dr. Ketua IDI Daeng M Faqih, Sekjen MUI Dr H Amiesyah Tambunan, pengurus pusat NU Kiai Ishom, bahkan termasuk artis Raffi Ahmad sebagai perwakilan dari masyarakat yang mewakili kaum milenial.

Untuk tahap awal penerima vaksin Corona adalah para tenaga kesehatan dan para penerima vaksin telah menerima pesan singkat sejak 31 Desember 2020.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadir di Istana untuk Divaksin Corona Pagi Ini Bareng Jokowi, Kenapa Harus Dia?

Setelah mendapatkan pemberitahuan lewat SMS, para tenaga kesehatan dapat memeriksa status mereka dengan mengakses laman Peduli Lindungi dengan mengetik di browser Anda https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Berikut ini adalah cara untuk memeriksa status NIK Anda dalam program vaksinasi Covid-19 yang dikutip Zona Priangan dari laman pedulilindungi.id.

1. Buka browser Anda, lalu ketik https://pedulilindungi.id

2. Masukkan nama dan NIK sesuai KTP

3. Lalu centang 'I'm not robot sambil memasukkan Captcha

4. Lalu klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Bio Farma Siap Olah 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Setelah itu, nanti akan ditampilkan status NIK, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak

Bagi Anda yang sudah mendapatkan SMS info vaksinasi, dapat melakukan registrasi ulang dengan mengklik tombol 'Registrasi Ulang' di laman https://pedulilindungi.id.

Berikut ini cara registrasi ulang :

1. Buka browser Anda, lalu ketik https://pedulilindungi.id

2. Klik tombol 'Registrasi Ulang'

Baca Juga: Pusat Grosir Besar Sandang Ditutup, Jumlah Terkonfirmasi Covid-19 di Majalengka Mencapai 1.276 orang

3. Nanti akan muncul menu 'pop-up' yang mengharuskan Anda untuk mengisi nomor hp Anda

4. Terus klik tombol 'Selanjutnya'

5. Nantinya, sistem akan mengirim kode OTP (On-Time Password) alias kata sandi sekali pakai

6. Setelah kode OTP dimasukkan, nantinya Anda akan diarahkan ke dashboard pribadi. Di sana akan tertera tiket vaksinasi dengan cara mengklik menu 'Riwayat & Tiket vaksin COVID-19'

Baca Juga: Tes Pramusim Sepang 2021 Secara Resmi Dibatalkan, Kemungkinan Tim dan Pembalap Akan Tetap di Qatar

Pada tahap awal ini vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Vaksin COVID-19 tahap awal ini juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Baca Juga: Rossi, Marini dan Salucci Raih Podium di 2021 Gulf 12 Hours

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima vaksin COVID-19 akan menerima SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

1. Aplikasi PeduliLindungi
2. Web https://pedulilindungi.id
3. Melakukan panggilan ke *119#.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x