Edward Omar Sharif: Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara Penuhi Syarat Hukuman Mati

- 17 Februari 2021, 09:12 WIB
Tersangka Juliari Peter Batubara.*
Tersangka Juliari Peter Batubara.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Tak lama setelah OTT terhadap Edhy Prabowo, Minggu, 6 Desember 2020, KPK menciduk Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Emha Ainun Nadjib Kritik Jokowi, Ruhut Sitompul: Ngebacot Jangan Pakai Dengkul

Turut diamankan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial alias bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Edward mengatakan bahwa kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan tindakan korupsi di tengah pandemi corona.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan wewenangnya sebagai menteri.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah