"Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan," jelasnya.
Kemudian, Arman menceritakan bahwa kliennya telah berkomitmen kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Namun, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif.
"Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," ungkapnya.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua anggota Morgan Simkanjuntak dan Alimin Ribut Sujono
Sedangkan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dan untuk kasus "obstruction of justice" dengan majelis hakim yang sama pada Rabu, 19 Oktober 2022.***