Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Sidang

- 12 Oktober 2022, 21:52 WIB
Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah), saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah), saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K.

ZONA PRIANGAN - Jelang akan digelarnya sidang perdana kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober, koordinator tim penasihat hukumnya Arman Hanis mengaku tidak ada persiapan khusus.

"Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan," kata Arman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Lebih lanjut Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya lebih fokus kepada isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya itu.

Baca Juga: Pemulangan Jenazah WNI Salah Tembak Almarhumah Novita Kurnia Putri di AS Difasilitasi oleh Pemerintah

"Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama," tambahnya.

Sementara kondisi Putri Candrawathi jelang sidang perdana secara kasat mata sehat ketika dijenguk oleh Arman di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tapi secara mental saya enggak bisa menilai," ujarnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Menemukan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Arman menyampaikan pesan kepada kliennya agar mempersiapkan diri, baik fisik maupun mental untuk menghadapi persidangan pembacaan dakwaan.

"Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan," jelasnya.

Kemudian, Arman menceritakan bahwa kliennya telah berkomitmen kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Namun, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Menjadi Salah Satu Pejabat Senior Indonesia yang Menjadi Sasaran Spyware pada Tahun Lalu

"Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," ungkapnya.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua anggota Morgan Simkanjuntak dan Alimin Ribut Sujono

Sedangkan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dan untuk kasus "obstruction of justice" dengan majelis hakim yang sama pada Rabu, 19 Oktober 2022.***

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x