Tragedi Stadion Kanjuruhan: Para Korban Berdesakan di Pintu Keluar Stadion

- 12 Oktober 2022, 22:33 WIB
Koordinator Posko Terpadu PBNU Tragedi Kanjuruhan dr. Syifa Mustika, Sp.PD-KGEH (kanan) dalam media briefing virtual bertajuk 'Mencegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan dari Perspektif Perlindungan Anak', Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
Koordinator Posko Terpadu PBNU Tragedi Kanjuruhan dr. Syifa Mustika, Sp.PD-KGEH (kanan) dalam media briefing virtual bertajuk 'Mencegah Terulangnya Tragedi Kanjuruhan dari Perspektif Perlindungan Anak', Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. /ANTARA/Anita Permata Dewi

"Stadion itu overcrowd, harusnya (kapasitas) 30 ribu orang, ini 41 ribu orang lebih, jadi bisa dibayangkan kondisinya. Pada saat terjadi kerusuhan, pengarahan atau penenangan massa itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari Polri.

Baca Juga: Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Menemukan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x