Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Riset Akhirnya Ditangkap Kepolisian

- 7 Agustus 2020, 15:52 WIB
TANGKAPAN layar pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset.*/ANTARA/Twitter/@m_fikris
TANGKAPAN layar pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset.*/ANTARA/Twitter/@m_fikris /

Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Andiko seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta

Sebelumnya di media sosial dari thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial G.

Akun Twitter itu membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x