Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung untuk Libur Natal dan Tahun Baru Serta Hari Ini

19 Desember 2020, 08:49 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 19 Desember 2020 dan Agenda perpanjangan di Libur Natal dan tahun Baru. /ZonaPriangan/Instagram/simrestabesbdg1/

ZONA PRIANGAN - Mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polrestabes Bandung membuat maklumat, menegaskan bahwa bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk diingat pula, bahwa setiap hari Minggu Gerai Perpanjangan Satpas Polresta Bandung tidak beroperasi. Jadi apabila terlewat, maka harus mengikuti dengan prosedur baru kembali.

Demikian pula dengan jadwal SIM keliling dalam rangka Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satpas Polrestabes Bandung membuat maklumat dan menjadwalkan sebagai berikut.

Baca Juga: Periksa Hingga Cari tahu dengan Teliti, STNK Asli Atau Palsu?

Dalam rangka cuti bersama Natal dan Tahun Baru, 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaksanaan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM diliburkan.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-27 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 28-30 Desember 2020 atau jauh-jauh hari yang diperkenankan sebelum tanggal tersebut.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020 - 3 januari 2021 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 januari 2021, atau jauh-jauh hari yang diperkenankan sebelum tanggal tersebut dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: 5 Tanda Mutlak Untuk Cek Keaslian BPKB kendaraan

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk hari ini Sabtu, 19 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Sabtu, 19 Desember 2020

Baca Juga: Apakah Ada BLT Subsidi Gaji Termin 3 dan Berlanjut di tahun 2021 ? Inilah Penjelasannya

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Kembali Cair Minggu ini

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berikut ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Beserta Aturan yang Ditetapkan Pemerintah

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Knalpot Mobil Keluar Air dan Berasap

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler