Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bandung, Kamis 7 Januari 2021

7 Januari 2021, 06:39 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung hari ini, Kamis 7 Januari 2021 /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Satpas Polresta dan Polrestabes Bandung, mengimbau bahwa bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Unit mobil SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu. Sedangkan untuk hari biasa, jangan tunda perpanjangan hingga hari masa berlaku habis.

Perpanjangan diperkenankan dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, hindari masalah tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Baper Wahai Kaum wanita, Kenali Saja 5 Ciri Suami yang Lebih Mencintai Selingkuhannya

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh untuk Kota dan Kabupaten Bandung untuk Kamis 7 Januari 2021.

Untuk Kota Bandung:

Kamis, 07 Januari 2021

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Cair Mulai Hari Ini, BST Rp300 Ribu, Nama Anda Sudah Terdata, Lengkapi Dokumen yang Harus Dibawa!

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung Kamis, 7 Januari 2021:

- Hanya satu lokasi, beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Senator Partai Republik: Beijing Tengah Mempersiapkan ‘Perang Dunia III’ di Laut Natuna Utara

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Selama Sepekan ke Depan, 4-9 Januari 2021

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Dua Orang Berbalas Caci Maki, Setan Gembira Menyambut dengan Tangan Terbuka

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler