Jelang Pilkada Bandung, ASN dalam Posisi Rawan

18 Juli 2020, 05:40 WIB
KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan menilai, dalam pelaksanaan Pilkada Bandung yang diagendakan pada 9 Desember 2020 mendatang, netralitas aparatur sipil negara (ASN) berada pada posisi rawan.

Dari sekitar 16.000 orang ASN di Kabupaten Bandung itu, sekitar 10.000 orang di lingkungan lembaga pendidikan, 1.900 dinas kesehatan dan sisanya tenaga teknis.

Di Kabupaten Bandung itu mencapai sekitar 2,3 juta jiwa yang masuk pada hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Bandung.

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Kemenangan Persib Dibantu Air Kencing?

Hal itu diungkapkan H. Wawan Ahmad Ridwan pada pelaksanaan "Ngawangkong Bari Ngopi Sabilulungan 2020" di depan Gedung Capetang Komplek Pemkab Bandung di Soreang, Jumat 17 Juli 2020.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung bagian dari 7 kabupaten dan 1 kota di Jawa Barat yang melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Sedangkan di Indonesia sebanyak 270 kabupaten kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Telur dan Bayam Naik, Daging Sapi dan Kerupuk Udang Turun

"Dalam pelaksanaan Pilkada Bandung ini, kami dari BKPSDM menghadapi tugas yang cukup berat. Apalagi berkaitan dengan netralitas ASN menjadi isu yang terus akan tren," kata Wawan.

Terkait jelang pelaksanaan Pilkada serentak itu, imbuhnya, pihaknya tak henti-henti melaksanakan sosialisasi kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung.

Bahkan sosialisasi itu sudah dilaksanakan sejak Desember 2019 lalu, saat pilkada diagendakan pada 23 September 2020, namun dalam penjadwalannya kemudian ada perubahan menjadi 9 Desember.

Baca Juga: Cluster Positif Covid-19 Banjar, tak Ditutup Menyeluruh Aktivitas Masih Normal

"Sosialisasi itu dilaksanakan pula kepada para camat, sekretaris kecamatan dan para lurah di Kabupaten Bandung," katanya.

Namun saat ini dalam pelaksanaan sosialisasi untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Bandung, lanjut Wawan, karena kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan sosialisasi pun melalui virtual. Termasuk pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah mulai badan, dinas, kecamatan maupun kelurahan.

"Dalam pelaksanaan sosialisasi kepada perangkat daerah tak ada halangan. Bahkan hari ini (Jumat, red), para ASN di Kabupaten Bandung melaksanakan deklarasi netralitas pada pelaksanaan Pilkada Bandung," katanya.

Baca Juga: Facebook Messenger Menambahkan Berbagi Layar Melalui Panggilan Video di Android dan iOS

Ia juga berharap kepada media massa untuk memberikan informasi secara masif terkait netralitas ASN pada pilkada.

"Sebagai ASN, profesionalisme dalam kerja tetap dikedepankan," harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada para ASN untuk tidak bersikap konyol. "ASN tak netral merugikan diri sendiri. Soalnya ada kode etik ASN. ASN yang tak netral bisa dikenai sanksi, naksimal kurungan 6 bulan. Terkena hukuman merugikan bagi ASN itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Pilkades Serentak Butuh APD, Anggaran Membengkak

Untuk dipahami, katanya, ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Ia pun mengimbau kepada ASN itu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Di antaranya tak sembarangan me-like, share, dan berfoto dengan kandidat atau calon pada pilkada tersebut.

"Itu bagian dari pelanggaran. Pemahaman ini harus terus digaungkan dan diketahui para ASN," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Dirumahkan, Ratusan Pekerja di Garut Kini Bekerja Kembali

Wawan juga berharap kepada para ASN sampai 9 Desember mendatang untuk membatasi jari jemari dalam bermain media sosial. Supaya tak terjebak karena ASN harus netral.

"Memberikan simpati pada salah satu calon atau kandidat kena aturan," katanya.

Lebih lanjut Wawan menuturkan, untuk menjaga netralitas para ASN itu, tetap melalui sosialisasi. Hal itu untuk memberikan kepada para ASN terkait pemahaman netralitas.

Ia pun mengatakan, ASN pun memiliki hak untuk dipilih dan memilih.

Baca Juga: Buruh Tani dan Petani Berdesakan di Kantor Pos, Cairkan Bantuan

Namun di saat ada ASN yang ditugaskan partai politik untuk maju menjadi kandidat pada pilkada, katanya, ada aturan yang harus dipatuhi oleh para ASN ketika masuk pada ranah politik praktis.

"Jika ada ASN yang masuk pada ranah politik praktis harus membuat surat pengunduran diri dari ASN yang diajukan ke pimpinan, kemudian diproses oleh BKPSDM," katanya.

Wawan juga turut menyinggung Usman Sayogi (ASN Kabupaten Bandung) yang dikabarkan sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN pada 10 Juli 2020 lalu, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Daftar Ruas Jalan Kota Bandung yang di Berlakukan Dengan Sistem Buka Tutup

"Pengunduran diri Pak Usman itu mungkin disampaikan ke pak Bupati Bandung. Kami belum menerima surat pengunduran diri dari Pak Usman, mungkin masih di pak bupati. Apakah bupati mempertimbangkan pengunduran diri pak Usman? Apakah dikabulkan? Kami masih menunggu surat pengunduran diri itu," katanya.

Untuk diketahui di lapangan, katanya, para ASN itu saat berada di lingkungan rumahnya, mereka ada yang menjadi tokoh masyarakat, BPD, LKMD, Ketua RW, Ketua RT.

"Tak dimungkiri mereka akan bergesekan dengan masyarakat karena masing-masing memiliki tugas," ujarnya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.

Baca Juga: Jurusan BKI UIN Bandung Gelar Webinar Internasional, Optimalkan Potensi Perempuan Indonesia

Ia juga berharap kepada para ASN tak ketakutan dalam melaksanakan tugas dan mereka bisa memberikan informasi secara utuh terkait Pilkada kepada masyarakat. "Supaya fungsi ASN bisa berjalan dengan baik," katanya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler