Dugaan Korupsi di PDSMU Majalengka, Modusnya Usaha Fiktif

4 September 2020, 16:01 WIB
KEPALA Kejari Majalengka Dede Sutisna.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU).

Dugaan sementara di BUMD milik Pemmerintah Kabupaten Majalengka itu, nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut keterangan Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna, Jumat 4 september 2020, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak sebulan yang lalu dan kasusnya kini telah dinaikan ke penyidikan terhitung Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Dalam Proses Pencalonan, Bawaslu Larang Partai Politik Menerima Mahar Politik

Dari kasus tersebut sudah ada 15 orang yang dimintai keterangan penyidik.

Baik dari internal PDSMU yang sebelumnya mengelola perusahaan juga dari eksternal, orang-orang yang berada di luar perusahaan yang diduga terlibat dalam keuangan yang dikelola PDSMU.

“Yang dimintai keterangan adalah dari internal dan eksternal perusahaan,” ungkap Dede yang tidak bersedia menyebutkan siapa saja dari internal perusahaan yang telah dimintai keterangan juga dari pengusaha dan ASN.

Baca Juga: Pesta Demokrasi di Kab. Bandung Sudah Dimulai, Dandim: Jangan Dibawa Tegang

“Nantilah akan dibuka dengan terang benderang, siapa yang sudah dimintai keterangan. Apa perannya, apa keterlibatannya, siapa tersangkanya, kemana aliran dananya semua kita buka. Sekarang baru masuk ke penyidikan. Jadi belum bisa menyebutkan tersangka,” kata Dede yang asli sunda asal Kabupaten Majalengka.

Disampaikannya, modus tindak pidana korupsi berdasarkan data yang terungkap, dengan membuat catatan fiktif pada pengelolaan keuangan.

Dananya berasal dari penyertaan modal dengan seumber APDB Kabupaten Majalengka sebesar Rp 5.000.000.000 dalam dua tahap.

Baca Juga: Bakal Calon Perseorangan Lili Muslihat Ditolak KPU, Agus: Masa Penyerahan Berkas Sudah Lewat

Pertama pada Tahun 2012 sebesar Rp 2,5 miliar dan Tahun 2016 dengan nilai yang sama.

PDSMU ini mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari APBD Kabupaten Majalengka yang diberikan dalam dua tahap yaitu tahun 2012 dan 2016.

"Namun dalam perjalanannya, pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan fiktif dan usaha fiktif," ungkap Dede.

Baca Juga: Sepulang Menghadiri Acara Syukuran, Sebanyak 26 Warga Dilarikan ke Tiga Puskesmas

Usaha yang dilakukan PDSMU tersebut di antaranya adalah bidang jasa dan pertanian serta bekerja sama dengan Bulog melakukan pengadaan barang.

Bidang pertanian perusahaan memberikan modal usaha kepada petani holtikultura namun anggotanya sebagian fiktif.

Ada petani yang diberi modal usaha dan telah mengembalikan modal usahanya namun ternyata tidak tercacat di data pembukuan perusahaan pada pengembalian tersebut.

Baca Juga: Ada Tiga Kelompok Musisi, Mapan, Pas-pasan, dan Rentan, yang Rentan Bisa Dapatkan Bantuan Sembako

Demikian juga dengan pihak Bulog, hasil usaha dan modal yang dikembalikan pihak Bulog ternyata masuk ke rekening pribadi bukan pada rekening perusahaan. Sehingga jangankan hasil/untung, usaha modal juga tidak kembali.

“Perusahaan Daerah harusnya memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Majalengka.“ kata Dede yang minta semua masyarakat untuk memonitor kasus tersebut serta membantu pengungkapan agar bisa segera selesai.

Sementara itu diperoleh informasi selain mantan pengelola PDSMU dan karyawan perusahaan juga ada sejumlah pengusaha dan ASN yang telah dimintai keterangan atas kasus tersebut.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler