ZONA PRIANGAN - Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Pengadilan Negeri Majalengka masuk agenda mediasi ketiga, Kamis 29 April 2021.
Sidang mendengar jawaban tergugat atas poin-poin yang disampaikan oleh penggugat melalui surat pernyataan yang disampaikan pada pekan kemarin.
Sidang kali ini tidak dihadiri penggugat dengan alasan sakit, sidang dikuti tergugat dan pengacara dari masing-masing pihak.
Baca Juga: Kabar Gembira, Setelah Ramadan Kenaikan Gaji Pekerja Dihitung per Jam
Kuasa hukum tergugat, Cahyadi disertai Asep dan Wahyu Harmoko, menyampaikan, kliennya Ika Wartika alias Auw Gin Nio bersedia menerima apa yang disampaikan orang tuanya.
Namun, dengan catatan rumah yang ditinggali oleh Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dijual kepada Ika Wartika.
Sebelumnya dijelaskan bahwa rumah yang terletak di Margahayu Bandung akan diserahkannya pada Ika Wartika alias Auw Gin Nio.
Baca Juga: Bhutan Negara Unik, Melarang Warganya Miskin dan Pernah Menolak Kehadiran Internet
Rumah yang terletak di Komplek Neglasari akan diberikan kepada Eko Subekti, keponakan dari suaminya.
Namun karena Eko telah meninggal dunia rumah diberikan kepada ahli warisnya atau anak-anak dari Eko.
Serta rumah yang berada di Gelora Photo Studio dan Garasi Jatiwampay akan dikelolanya (Sri Mulyani) sendiri.
Baca Juga: Kasihan Ayam Kalkun, Sejumlah Negara Tidak Mau Mengakui Sebagai Tempat Kelahirannya
Pembayaran terhadap rumah Gelora Photo Studio tersebut akan dilakukan setelah rumah yang diberikan kepada Ika Wartika di taman Kopo Indah, Margahayu, Bandung laku terjual.
Hasil penjualan rumah tersebut akan secepatnya dibayarkan kepada Sri Mulyani sebagai pembelian rumah Gelora Photo Studio.
Ada keinginan dari tergugat agar Ibu Sri Mulyani kembali tinggal di rumah yang berada di Jl Abdul Halim.
Baca Juga: Joe Biden Tercatat Sebagai Presiden Usia Tertua, Jose Mujica Merupakan Presiden Termiskin
"Ruma itu letaknya berdampingan dengan tergugat atau Bu Ika. Alasan Bu Ika, hal ini agar dirinya bisa merawat orangtuanya secara maksimal,” ungkap Cahyadi.
Ika dan suaminya sendiri sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi ibunya untuk kembali ke rumah tinggalnya.
Bahkan sehari sebelum persidangan juga sempat menjenguk untuk menyampaikan perdamaian dan kembali berhubungan seperti sebelumnya.
Baca Juga: Ini 10 Nama yang Mengguncang Dunia, Ada Mark Zuckerberg dan Jack Ma, Nomor 10 Berasal dari Indonesia
Saling menyayangi dan saling mengasihi tanpa ada persoalan yang mengganjal siapapun. Keduanya saling berpelukan.
Pada mediasi ketiga kuasa hukum penggugat Mohamad Asep Rahman dan Agus Susanto mengungkapkan optimismenya untuk mencapai perdamaian.
“Mudah-mudahan dicapai kesepakatan dan kesepahaman setelah adanya jawaban dari pihak tergugat,” ungkap Agus Susanto.***