Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 6 Orang Ditahan dan 8 Orang Masih Buron

- 16 Oktober 2021, 13:00 WIB
Kasus pemalsuan tanah, 8 orang masih buronan.
Kasus pemalsuan tanah, 8 orang masih buronan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Mereka yang dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka adalah ER warga Blok Danaraja Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Penahanan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 930K/ Pid. Sus/ 2009/ MA RI tanggal 09 Juli 2010 karena Terpidana diputus bersalah melakukan Telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- Subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Tahapan Daftar BLT untuk Anak Sekolah Siswa SD, SMP, dan SMA Dengan Menggunakan HP

Terpidana lainnya adalah IS warga Desa Palasah, Kecamatan Kertajati yang dieksekusi Selasa malam haris ekitar pukul 22.00 WIB , dia dimasukan ke lapas berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1217K/ Pid/ 2014/ MA RI tanggal 20 Januari 2015 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana “Dimuka Umum Bersama-sama Merusak Barang “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Seorang terpidana PNS yang bekerja di Kantor Kecamatan Kertajati H yang diamankan di kantornya oleh Tim Jaksa Eksekutor bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri pukul 11.00 WIB. Terpidana H dimasukan ke Lapas Kelas II B Majalengka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 401 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana “Turut serta memalsukan surat“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara satu tahun.

“Pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB, tim kami mengeksekusi terpidana Bah setelah mendapat informasi yang bersangkutana da di rumahnya di Dusun Cipakujaya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati terpidana dimasukan ke Lapas Kelas II B Majalengka berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 402 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana “Turut serta memalsukan surat“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun.” ungkap Kajari.

Baca Juga: Refly Harun: Ini Alasan Faisal Basri Usulkan KSP Moeldoko, Ali Ngabalin, dan Menko Luhut Binsar Diberhentikan

Yang dieksekusi bersama H adalah Dur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 386 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 dengan kasus yang sama, dia dipidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dia akan menjalani pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 6ulan.

Serta Ruh dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 415 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana kasusnya sama dengan DUR dan menjalani hukuman yang sama pula.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron,” ungkap Kajari.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x