Mensos Juliari P Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka

- 6 Desember 2020, 12:50 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta) dari OTT yang menjerat Mensos Juliari P Batubara. Mensos Juliari P Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta) dari OTT yang menjerat Mensos Juliari P Batubara. Mensos Juliari P Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka. /Humas KPK

ZONA PRIANGAN - Diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam kasus ini KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK seperti dikutip Zonapriangan.com dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Bansos Covid-19 di Kemensos

Menurut Firli, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tabahnya.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Hadis Nabi Muhammad SAW Dikutip Joe Biden, Tanda-tanda Keberpihakan Kepada Umat Muslim

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," paparnya.

Ternyata, kata Firli, diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga: Ekspor Roda Empat Grup Astra Capai 61 persen dari Total Ekspor Nasional

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujarnya.

Selanjutnya, jelas Firli, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkapnya.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Mengingatkan Pemilik Jimat Termasuk Melakukan Perbuatan Syirik

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Selain itu, KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Namun saat itu baru Mathus, Ardian dan Harry yang langsung ditahan sedangkan kepada Juliari dan Adi, KPK minta keduanya untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Komunis Belum Hancur, Lakukan Operasi Intelejen Perkuat Pengaruh

Sebagai informasi, program bansos sembako di Jabodetabek ini adalah salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk total anggaran bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah