Pelabelan BPA Free di Kemasan Galon Guna Ulang Masih Silang Pendapat di YLKI, Ini Penjelasannya

- 11 Februari 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi botol plastik. Pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang masih silang pendapat di YLKI, ini penjelasannya.
Ilustrasi botol plastik. Pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang masih silang pendapat di YLKI, ini penjelasannya. /Pixabay/Conger Design/

ZONA PRIANGAN - Peraturan pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang telah diwacanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di kalangan pemerintah maupun masyarakat masih terjadi pro dan kontra dalam menyikapi pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang ini.

Seperti di dalam Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masih ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang.

Baca Juga: BPOM Dinilai Tak Netral Buat Kebijakan, Pakar: Pelabelan BPA Free Khusus Galon Guna Ulang Resahkan Masyarakat

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, mengatakan peraturan BPOM soal BPA Free di kemasan galon guna ulang itu perlu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya.

"Peraturan itu kan harus dibahas secara bersama, nggak sendiri. Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kalau pemerintah itu membuat peraturan tapi tidak bisa diimplementasikan, kan konyol namanya," katanya belum lama ini.

Menurut Sularsi, peraturan yang baik itu adalah yang bisa diimplementasi dan dikomunikasikan.

Baca Juga: Terkait Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang, Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang

"Jadi industri kan tetap harus hidup. Regulasi itu kan bukan untuk mematikan perusahaan, tetapi bahwa regulasi itu justru memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha, memberikan keamanan untuk pelaku usaha dan konsumen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x