Sementara soal pelabelan kemasan pangan, menurutnya selama ini hal itu sudah diatur bahwa kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman yang akan dikemas dengan wadah tersebut.
Untuk kemasan plastik itu sendiri, jelas Sularsi, seperti galon itu sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.
"Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu? Kalau misalnya kemasan khusus AMDK, itu kan sudah diatur, jika tersentuh dengan wadahnya tidak boleh terkontaminasi oleh wadah tersebut, sehingga wadah tersebut kan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang aman untuk menjadi wadah, itu kan memang sudah ada aturannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Sularsi menegaskan bahwa pada setiap kemasan pangan, utamanya plastik itu sudah diberikan lambang-lambang yang menunjukkan jenis plastiknya.
Dia mencontohkan seperti barang-barang berbahan melamin yang diberikan gambar sendok dan garpu. Artinya, barang itu aman untuk makanan.
"Jadi, itu bukan sekedar lambang, itu ada ujinya dari Kementerian Perindustrian dan tidak sembarangan," ucapnya.
Menurut Sularsi, bila membuat aturan itu sebaiknya dikomunikasikan dengan para pelaku usahanya dan tidak bisa dipaksakan.
"BPOM sebaiknya menanyakan satu peratu pelaku industrinya apakah memungkinkan atau tidak jika mereka melakukan keduanya, yaitu pencantumkan lambang pelabelan di kemasan plastik produk mereka," jelasnya.