Baca Juga: Badan POM Didesak Lakukan Labeling BPA Free, Komnas Perlindungan Anak: Lindungi Kesehatan Anak-anak
"Kalau si pelaku usaha itu bisa, ya nggak masalah. Tapi kalau tidak, maka mereka bisa menggunakan lambang yang bisa dilihat dengan mudah oleh masyarakat dan itu harus disosialisasikan," katanya.
Sularsi pun mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan.
"Yang ada itu, konsumen mengadu karena adanya makanan yang rusak yang ada dalam kemasannya," bebernya.
Menurut Sularsi, untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, pihaknya belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini.
"Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi justru mengapresiasi langkah BPOM ini.
Menurutnya, proses distribusi AMDK saat ini kurang pengawasan, terutama terkait dengan distribusinya.
Oleh sebab itu, ia menilai pentingnya pengawasan yang dilakukan untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.