ZONA PRIANGAN - Banyak pihak yang mempertanyakan sikap BPOM yang terbawa arus desakan beberapa pihak yang diduga melakukan kampanye negatif terhadap produk air galon guna ulang kemasan polikarbonat.
Karena BPOM dianggap tergiring dan tidak jeli dalam melihat motif kampanye negatif yang kental nuansa persaingan bisnis ini.
Sikap yang tegas telah disampaikan oleh Lembaga Negara KPPU, Kemenperin dan Menko Perekonomian untuk mendorong persaingan sehat dan menghindari kegaduhan ekonomi dan sosial dalam pembuatan kebijakan.
Baca Juga: Indonesia Financial Watch Dorong BPOM Tetap Netral, Lihat Motif Bisnis Dibalik Polemik BPA
Karena berpotensi menimbulkan kondisi asimetris (tidak imbang) dalam persaingan usaha, KPPU dalam hal ini bahkan meminta dilibatkan dalam mengkaji kebijakan BPOM tersebut.
Persaingan antar produk yang sama (yaitu AMDK) baru kali ini dijegal dengan memfokuskan pada kemasan produk dan bukan produknya sendiri.
BPOM seperti tidak sensitif terhadap motif ini, padahal yang dikonsumsi masyarakat adalah produknya dan bukan kemasannya.
Baca Juga: Pelabelan BPA Free di Kemasan Galon Guna Ulang Masih Silang Pendapat di YLKI, Ini Penjelasannya
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, mengatakan bahwa BPOM melakukan diskriminasi dalam menerima masukan publik ini dan cenderung mendengarkan pihak pihak yang diduga akan mendapatkan keuntungan atas revisi Peraturan BPOM Tentang Label Pangan Tahun tahun 2018.