Terkait dengan banyaknya jumlah koperasi membutuhkan pengawasan khusus guna memastikan tata kelola koperasi sebagaimana tujuan awal yang diatur dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Sebagaimana disyaratkan dalam ILO, yakni koperasi adalah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis dan mandiri," jelas Dewi Tenty, yang juga menjadi Kepala Bidang Hubungan AntarLembaga, PBA.
Dewi Tenty memberikan saran sebagaimana yang diamanatkandalam PP No 9/1995 tentang perkoperasian, bahwa pembinaan dan pengawasan KSP diakukan oleh Kementerian Koperasi. Dimana KSP wajib memberikan laporan secara berkala dan tahunan kepada Menteri Koperasi dan UMKM.
"Idealnya pembinaan dan pengawasan adalah seiring dan sejalan apa yang dibina itu yang diawasi," pungkasnya.***