Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh

- 4 Januari 2023, 22:13 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh. /ZonaPriangan.com/Dok. Apindo Jabar/

"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," jelasnya.

Karena SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi, menurut Ning, maka secara hukum SK tersebut inkonstitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Baca Juga: Berikut Daftar Klinik Sunat di Kota Bandung Beserta Alamat dan Nomor Telepon, Catat Segera!

Kemudian, Ning menegaskan bahwa Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.882 Kesra/2022 Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri," jelasnya.

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," tambah Ning.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, untuk itu Ketua Apindo Jabar menghimbau Perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x