Kementerian menambahkan bahwa terdapat "laporan terus-menerus tentang kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang terjadi serta laporan bahwa tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948, masih terjadi dalam konteks pembantaian berkelanjutan di Gaza".
Baca Juga: Tragedi Kemanusiaan: Lebih dari 20.000 Warga Palestina Tewas dalam Konflik Israel-Hamas
Presiden Afrika Selatan sebelumnya menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan tindakan "setara dengan genosida".
Pada bulan lalu, Afrika Selatan juga mendorong Pengadilan Pidana Internasional, yang juga berbasis di Den Haag, untuk menyelidiki tindakan Israel di Gaza.
Pada Tepi Barat yang diduduki Israel, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel.
Dalam pernyataan di media sosial, mereka mendesak pengadilan untuk "segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina dan meminta Israel menghentikan serangannya terhadap rakyat Palestina".
Baca Juga: Drama Pahit Zona Perang: Kematian Sandera Israel dan Kontroversi Kekejaman Militer
Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan bahwa kasus Afrika Selatan "menyediakan kesempatan penting bagi Mahkamah Internasional untuk meneliti tindakan Israel di Gaza menggunakan Konvensi Genosida tahun 1948".
Dia mengatakan bahwa Afrika Selatan menantikan jawaban yang jelas dan pasti dari badan yudisial tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa "mengenai apakah Israel sedang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina".
Jarrah menekankan bahwa kasus ICJ "bukan kasus pidana terhadap individu yang diduga, dan tidak melibatkan Pengadilan Pidana Internasional (ICC), badan terpisah.