Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin tidak luput dari panggilan sebagai saksi.
Selain Pepen sebagai saksi, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus suap pengadaan Bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Aroma Mistis Masih Tercium di Kawasan Rancacili, Innova Tiba-tiba Banting Setir dan Masuk Parit
Dua tersangka berasal dari internal Kemensos, yakni JS dan AS. Sedangkan dua lainnya merupakan pihak swasta AIM dan HS.
Dugaan sementara, dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek, Juliari menerima suap Rp17 miliar.
Suap Rp17 miliar diserahkan dalam dua tahap. Pertama sejumlah Rp8,2 miliar, berikutnya Rp8,8 miliar.
Baca Juga: Remaja Ketahuan Gunakan Narkoba, Bisa Dikenali dengan Beberapa Jenis Bau Badannya
Dana suap itu diambil dari setiap paket sembako sebesar Rp10 ribu dari nilai paker Rp300 ribu.
Mengetahui alur penyelewengan dana itu berasal dari potongan paket bantuan, keruan saja banyak masyarakat yang gemas.***