Kasus Ferdy Sambo Menyeret 83 Anggota Polri, Sebagian Sudah Dinonaktifkan Karena Langgar Kode Etik

- 28 Agustus 2022, 05:03 WIB
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.*
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.* /PMJ News/

Saudara Ferdi Sambo (FS) melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri.

Kronologis awal, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga sehingga menyebabkan Putri berteriak minta tolong.

Didengar oleh Bharada E dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari Brigadir J. Kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Ada Tiga Jenis Nafsu pada Manusia, Cuma Nomor 3 yang Harus Dihindari

Jenazah Almarhum diantar ke RS Bhayangkara tingkat 1 dan tiba sekitar Pukul 20.20 WIB.

”Saudara Reza adik Brigadir J menunggu pelaksanaan autopsi di luar karena sesuai prosedur hanya penyidik dan dokter forensik saja yang bisa berada di dalam. Ketika dimasukkan ke dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah Saudara Yosua,” ucap Kapolri.

Tanggal 9 Juli 2022

Sekira pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tiga saksi.

Baca Juga: Pasukan Vladimir Putin Berhasil Membunuh Model Cantik Asal Brasil yang Bertugas Sebagai Penembak Jitu

Tetapi, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x