Kasus Ferdy Sambo Menyeret 83 Anggota Polri, Sebagian Sudah Dinonaktifkan Karena Langgar Kode Etik

- 28 Agustus 2022, 05:03 WIB
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.*
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.* /PMJ News/

Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel langsung melakukan olah TKP dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP.

Namun, apa yang dilakukan telah mendapat intervensi dari FS sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Selanjutnya, Kapolri membentuk tim khusus yang beranggotakan antara lain Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, As SDM, dan Kadiv Humas. Timsus melakukan olah TKP ulang karena ada perbedaan pendapat terkait peristiwa yang terjadi.

Dalam prosesnya terdapat intervensi dan pengaturan kejadian oleh beberapa personel Div Propam Polri terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP.

Tanggal 18 Juli 2022

Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

Agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

Tanggal 21-23 Juli 2022

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x