Kasus Ferdy Sambo Menyeret 83 Anggota Polri, Sebagian Sudah Dinonaktifkan Karena Langgar Kode Etik

- 28 Agustus 2022, 05:03 WIB
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.*
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.* /PMJ News/

Kapolri memimpin anev bersama timsus Polri dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Ternyata ada hambatan-hambatan penyidikan, tekanan, intimidasi atau intervensi oleh personel Div Propam Polri.

Baca Juga: Warga Yorkshire Ini Diculik Pesawat UFO 60 Kali, Dia Masih Ingat Beberapa Wujud Alien

Tanggal 27 Juli 2022

Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan

Tanggal 3 Agustus 2022

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengungkapkan perubahan keterangan sebelumnya.

Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan memegang senjata lalu senjata itu diserahkan kepada Bharada E.

Baca Juga: Misteri Gereja Tertinggi di Puncak Pilar Katskhi, Georgia, Belum Ada yang Tahu Siapa yang Membangun

Tabggal 4 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x