Kasus Ferdy Sambo Menyeret 83 Anggota Polri, Sebagian Sudah Dinonaktifkan Karena Langgar Kode Etik

- 28 Agustus 2022, 05:03 WIB
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.*
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.* /PMJ News/

Anggota Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disc CCTV yang berada di Pos Duren Tiga, hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri.

Tanggal 11 Juli 2022

Ada informasi terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Ini 5 Titik Tubuh Manusia yang Menjadi Tempat Mangkalnya Iblis dan Menggoda Umat Muslim Berbuat Dosa

Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan menolak menandatangani berita acara serah terima.

Proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan lantaran menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.

“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” tutur Kapolri.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Di Jakarta, Karopenmas melakukan konferensi pers berkenaan meninggalnya Brigadir J. Karopenmas terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh.

Tanggal 12 Juli 2022

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x