Ferdy Sambo Menulis Surat Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Merusak CCTV, Keputusan Tetap di Pengadilan

- 2 September 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.*
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.* /Pixabay/StockSnap

ZONA PRIANGAN - CCTV mati duluan, ketika terjadi insiden polisi menembak polisi. Anekdot itu viral di media sosial ketika kasus kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo jadi soroton publik.

Kasus kematian Brigadir J, sudah menetapkan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Selain itu, juga terseret 83 anggota Polri yang melanggar kode etik dan sebagian sudah dinonaktifkan.

Yang mengejutkan, seorang jenderal lainnya ikut tersandung dalam kasus itu. Ya nama Brigjen Hendra Kurniawan disebut-sebut membantu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Sejarah House Music yang Lagi Ramai Lagi di Media Sosial, Berasal dari Chicago Cocok untuk Penggemar Dugem

Brigjen Hendra Kurniawan yang sudah ditetapkan jadi tersangka dengan tuduhan melakukan penghalang-halangan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ada dugaan Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam pengamanan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan, Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Steven Seagal Menghadapi Berbagai Tuduhan Pelecehan Seksual, Kelly LeBrock Merasa Kasihan

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan.

Baca Juga: Buaya Pura-pura Mati, Ketika Ditelan Piton Ternyata Menyerang dari dalam Membuat Ular Itu Perutnya Pecah

Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x