Dikutip PMJ News, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Pasukan Vladimir Putin Menyerah, Kibarkan Bendera Putih Setelah Digempur Tentara Ukraina di Kherson
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah melakukan sidang etik.