Empat Ajudan Ferdy Sambo Memberikan Kesaksian di Persidangan Terdakwa Bharada E

- 31 Oktober 2022, 22:37 WIB
Empat ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Empat ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 31 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K.

ZONA PRIANGAN - Dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan empat ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Keempatnya memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang terdiri dari Adzan Romer, Prayogi Iktara, Daden Miftahul Haq, serta Farhan Sabilah.

Daden memberikan kesaksian soal janji Sambo yang akan memberikan pembelaan terhadap Bharada E usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli silam.

Baca Juga: Takeda Mendonasikan Sebanyak 200 Vial Obat Antidotum Fomepizole

"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard dan mengatakan 'Tenang saja, Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," kata Daden, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Janji tersebut diutarakan oleh Sambo kepada Bharada E sambil merangkul dengan tangan kirinya di garasi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga setelah kejadian penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Romer mengaku sempat menodongkan senjata yang sudah di kokangnya kepada Sambo, usai mendengar adanya lima tembakan dari rumah Duren Tiga.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Bakauheni Harbour City akan Menjadi Kawasan Wisata Baru di Lampung

Keduanya berpapasan, ketika Sambo hendak keluar rumah, dan dirinya ia ingin masuk ke dalam rumah melawati garasi menuju pintu dapur.

"Setelah sampai situ, bapak tiba-tiba keluar. Bapak keluar, saya kaget, saya angkat senjata," kata Adzan Romer.

Romer melihat Sambo dalam keadaan tangan kosong, kemudian mengangkat tangan sambil berkata kepadanya bahwa Putri Candrawathi berada di dalam rumah.

Baca Juga: Bharada E Membenarkan Bahwa Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J

Lebih lanjut, Romer mengatakan sempat disikut oleh Sambo saat dirinya masuk lagi ke dalam rumah sambil berkata, "Kalian tidak bisa jaga Ibu [Putri Candrawathi]" dengan nada keras dan membentak.

Sebelum peristiwa terjadi, Romer mengaku melihat senjata jenis HS berkaliber 9 mm yang jatuh dari tangan Sambo, bukan berjenis Glock-17, usai turun dari mobil yang ia antarkan menuju rumah Duren Tiga.

"Setelah turun, sekitar selangkah, dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC (Aide de Camp/ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil sudah keduluan," katanya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menduga Kematian Brigadir J Disebabkan oleh Pembunuhan Berencana

Kemudian Sambo memungut senjata HS tersebut dengan sarung tangan hitam dan dimasukkan ke dalam saku celana kanan pakaian dinas lengkap (PDL) yang dikenakannya.

Romer mengaku mendapat draf BAP yang sudah disiapkan saat diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri.

Ia mengakui ada keterangan yang diberikannya dalam BAP berbeda dengan keterangan yang diberikannya dalam kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menyangkal Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Berlangsung secara Tertutup

"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban, begitu?," tanya JPU.

"Kurang lebih seperti itu, pak," jawab Romer.

Salah satu cerita yang sudah diskenariokan dalam BAP, kata Romer, adalah ia tidak mendengar bunyi tembakan dari rumah dinas Sambo. Ia pun kemudian disuruh menandatangani BAP tersebut.

Baca Juga: Satu dari Sebelas Anak yang Tengah Dirawat karena Gagal Ginjal Akut di Jakarta Dinyatakan Sembuh

Romer sendiri mengaku merasa terancam ketika memberikan kesaksian dalam BAP dan takut dengan Sambo. Hal tersebut diungkapkannya saat ditanya oleh penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy tentang ada tidaknya ancaman yang ditujukan ke Romer dan keluarga.

"Siap, takut (dengan Sambo)," kata Romer

Selain itu, Romer juga mengaku sempat dipasangkan alat perekam saat memberikan kesaksian ketika proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Para Delegasi Konferensi Internasional Pimpinan MPR Sedunia Mengenang Sejarah Kongres Asia Afrika Tahun 1955

Prayogi juga mengatakan hal serupa, bahwa pada saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada draf BAP yang disiapkan.

"Kalian di sini menyatakan bahwa pada saat diperiksa di Polres Jaksel sudah ada draf BAP yang diketik atau ditulis?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Soalnya kita ditanyakan hanya seputaran kejadian saja," jawab Prayogi.

Baca Juga: Pemerintah Menggratiskan Obat Antidotum Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia didakwa primer Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.***

 

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x