Inilah Perjalanan Pollycarpus Terlibat Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

- 18 Oktober 2020, 15:39 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto. Berikut perjalanan Pollycarpus terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Pollycarpus Budihari Priyanto. Berikut perjalanan Pollycarpus terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. /ANTARA FOTO/Jefri Aries

Ia yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir.

Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Trans 7 dan Posisi Start MotoGP Aragon 2020 Minggu 18 Oktober 2020

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Pollycarpus meninggal dunia pada Sabtu 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat COVID-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Diuji Klinis pada 1.620 Relawan, Belum Ada Laporan Efek Samping

Sementara itu, pada 4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah