Baca Juga: LINK STREAMING Best World Boxing Sergio Martinez vs Darren Barker di tvOne Hari Ini Pukul 09.00 WIB
Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU.
Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode 'aposteriori', yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya.
Baca Juga: Inilah Daftar 8 Idol k-Pop yang Berkencan yang Dilupakan Penggemar, Ada Kai dan Jennie Blackpink
Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.
Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23.00 WIB, tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya.
Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir.
Baca Juga: Inilah Kronologi Cai Changpan Yang Kabur Ngegali Gorong-gorong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan
Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.