Angka itu menunjukan bahwa kualitas UMKM di Indonesia masih rendah, produktifitas rendah, kurang memiliki daya inovasi, dan susah bertahan dalam persaingan pasar.
“Karena itu, kemenkop berupaya untuk meningkatkan rasio itu dengan membentuk ekosistem untuk mendukung UMKM. Diharapkan pada 2024 rasio meningkat menjadi 4 persen,” ujarnya.
Dalam hal ini, pemerintah secara konsisten mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
Baca Juga: Dukung Keberlangsungan di Saat Pandemi, Ratusan UMKM Terima Bantuan Program Dana Bergulir
Di antaranya dengan melakukan pendampingan pelatihan online dan menghadirkan pasar digital BUMN.
Di samping itu, lanjut Rulli, pemerintah juga sudah mengeluarkan sejumlah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Salah satu amanah dalam peraturan itu yakni mewajibkan 40 persen belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) menyerap produk UMKM dan koperasi.
Baca Juga: Bantu Pelaku UMKM Ajukan Pembiayaan di Masa Pandemi, Perbankan dan Fintech Lakukan Kolaborasi
“Dan hal itu tidak bisa dilakukan hanya pemerintah sendiri. Perlu ada kerja sama dari masyarakat terutama dari PBA untuk memperkuat dan mendukung pengembangan UMKM dan koperasi,” ucapnya.