Putri Candrawathi Kena Cekal, Tidak Dikenakan Penahanan Karena Masih Memiliki Anak Kecil

1 September 2022, 17:27 WIB
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.* /PMJ News /Istimewa

ZONA PRIANGAN - Setelah menyandang status tersangka, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan cekal (cegah dan tangkal).

Cekal dikenakan terhadap Putri Candrawathi untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kematian Putri Diana di Terowongan Paris Masih Jadi Misteri, Prancis Merahasiakan 6.000 Dokumen Penyelidikan

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi disebutkan belum tidak stabil, lapor PMJ News.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mengejutkan, Hillary Clinton Dikalahkan oleh Kim Kardashian dalam Kontes Tentang Masalah Hukum Pidana

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.

Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.

Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," imbuhnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler