Ferdy Sambo Menulis Surat Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Merusak CCTV, Keputusan Tetap di Pengadilan

- 2 September 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.*
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.* /Pixabay/StockSnap

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan.

Baca Juga: Buaya Pura-pura Mati, Ketika Ditelan Piton Ternyata Menyerang dari dalam Membuat Ular Itu Perutnya Pecah

Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x