Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Beberapa Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

- 3 September 2022, 20:18 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

ZONA PRIANGAN - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak hanya merencanakan pembunuhan Brigadir J, tapi juga menyusun skenario setelah pembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Ada 83 oknum polisi yang diduga terlibat dalam skenario penutupan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebagian di antaranya sudah dinonaktifkan.

Kasus pembunuhan Brigadir J nyaris lenyap begitu saja, sebelum menjadi sorotan publik. Setelah Polri membentuk Tim Khusus (Timsus), akhirnya terungkap Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Terlalu, Sebelum Harga Naik, Empat Oknum Ini Membeli dan Menimbun Pertalite di Tangerang hingga 2,5 Ton

Di kasus tersebut, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di samping Sambo, empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan KM. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Adapun Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Mengeksekusi Brigadir J tapi Membantah Ikut Menembak Korban

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus tersebut, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip PMJ News, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Pasukan Vladimir Putin Menyerah, Kibarkan Bendera Putih Setelah Digempur Tentara Ukraina di Kherson

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah melakukan sidang etik.

Keduanya juga disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Sambo, total terdapat tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x