Seperti diketahui, TPST Bantargebang menelan 2,28 juta ton sampah pada 2021 lalu. Plastik menjadi sampah paling dominan yang dibuang masyarakat ke TPST tersebut.
Studi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa 35 persen sampah yang terdapat di Bantargebang adalah PET (PolyEthylene Terephthalate) alias plastik.
Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah mencoba memecahkan permasalahan sampah plastik. Data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun.
Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia menegaskan bahwa penggunaan galon sekali pakai akan menambah timbunan sampah plastik di TPST.
Mereka juga mengkritisi rencana BPOM untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada Air Kemasan Galon, berpotensi menimbulkan efek yang sulit dikendalikan.***