Selain menjadi pusat kajian, PSBA juga menjadi legal center yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku bisnis UMKM.
"Baik terkait dengan perijinan maupun hal lain misalnya terjerat pinjaman online dan sebagainya," jelas kang Azoo.
Dalam acara ini juga digelar diskusi bedah buku yang berjudul "Waspada Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam" karya Dr. Dewi Tenty, SH,MH.
Diskusi yang dipandu oleh Ketua Umum PSBA, Arief Budiman menghadirkan penanggap Prof. Dr. Atip Latipul Hayat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Dewi Tenty dalam bukunya menyampaikan Indonesia sebagai negara terbanyak yang memiliki koperasi sangat dominan jenis koperasi simpan pinjam dibandingkan koperasi produksi.
"Karena demand atau permintaan dari masyarakat yang membutuhkan pinjaman kepada lembaga non bank sangat tinggi. Namun persoalannya adalah banyak dari koperasi-koperasi yang disalah gunakan dengan berbagai modus," ungkapnya.
Baca Juga: Kenalkan Kembali Produk UMKM Anggota PBA, Lupba Cafe di Buka Lagi di Graha Kadin Kota Bandung
Lebih lanjut Dewi mengatakan, hal ini terjadi karena kalau masyarakat hendak mendirikan BPR tidak mudah, syaratnya sangat ketat, dari mulai perijinan, dokumen dan persyaratan keuangan. Demikian juga ketika mendirikan fintech juga tidak mudah.
"Nah yang paling mudah adalah mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan modal 15 juta pun sudah berdiri, dengan anggota minimal 15 orang," katanya.