PBA Resmikan Lembaga Kajian, Gelar Bedah Buku Waspadai Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

- 2 Oktober 2022, 21:34 WIB
PBA Resmikan Lembaga Kajian, Gelar Bedah Buku Waspadai Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam.
PBA Resmikan Lembaga Kajian, Gelar Bedah Buku Waspadai Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam. /ZonaPriangan/Yurri Erfansyah/

Selain menjadi pusat kajian, PSBA juga menjadi legal center yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku bisnis UMKM.

"Baik terkait dengan perijinan maupun hal lain misalnya terjerat pinjaman online dan sebagainya," jelas kang Azoo.

Dalam acara ini juga digelar diskusi bedah buku yang berjudul "Waspada Fintech Berkedok Koperasi Simpan Pinjam" karya Dr. Dewi Tenty, SH,MH.

Baca Juga: PBA Unpad Bangkitkan Pelaku UMKM dan Koperasi Lewat Inovasi dan Kolaborasi, Kerjasama dengan Layanan KirimAja

Diskusi yang dipandu oleh Ketua Umum PSBA, Arief Budiman menghadirkan penanggap Prof. Dr. Atip Latipul Hayat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Dewi Tenty dalam bukunya menyampaikan Indonesia sebagai negara terbanyak yang memiliki koperasi sangat dominan jenis koperasi simpan pinjam dibandingkan koperasi produksi.

"Karena demand atau permintaan dari masyarakat yang membutuhkan pinjaman kepada lembaga non bank sangat tinggi. Namun persoalannya adalah banyak dari koperasi-koperasi yang disalah gunakan dengan berbagai modus," ungkapnya.

Baca Juga: Kenalkan Kembali Produk UMKM Anggota PBA, Lupba Cafe di Buka Lagi di Graha Kadin Kota Bandung

Lebih lanjut Dewi mengatakan, hal ini terjadi karena kalau masyarakat hendak mendirikan BPR tidak mudah, syaratnya sangat ketat, dari mulai perijinan, dokumen dan persyaratan keuangan. Demikian juga ketika mendirikan fintech juga tidak mudah.

"Nah yang paling mudah adalah mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan modal 15 juta pun sudah berdiri, dengan anggota minimal 15 orang," katanya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x