BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Sudah Cair ke BRI, Mandiri, dan BCA, Coba Cek Namanya di Link ini

- 17 November 2020, 05:41 WIB
Informasi bahwa Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 2 sudah cair dan masuk rekening.
Informasi bahwa Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 2 sudah cair dan masuk rekening. /Instagram@Kemnaker

ZONA PRIANGAN - Sebelum pergi ke ATM, sebaiknya Cek nama anda, apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 di website kemnaker.go.id.

Sebanyak 4,8 juta rekening pekerja sudah ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 hingga tahap 2 ini.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek rekening dan cek online daftar penerima bantuan ini di link resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari ini Selasa, 17 November 2020 Berikut Syarat dan Biaya

Baca Juga: Jadwal Unit Mobil Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, untuk Hari Ini Selasa, 17 November 2020

Informasi sudah cairnya BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 2 ini disampaikan melalui instagram resmi @kemnaker pada 14 November 2020 lalu.

Ada beberapa karyawan yang sudah mendapatkan bantuan ini bahkan ada yang tidak. Mereka ungkapkan dalam kolom komentarnya.

Akun Instagram @fhazan_diasharranty mengatakan Udah masuk bca kemaren sore... Makasihh. Selanjutnya @dhe_karmilawati19's, Bri cair????????,, alhamdulilah udah waktu semalam ..makaassih. Kemudian @awannugraha90, Alhamdulillah jam 01.00 dini hari mandiri Uda masuk....terima kasih.

Baca Juga: Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang

Baca Juga: Soal Pencopotan Kapolda, Anggota DPR: Sinyal Keras Kapolri Dalam Keseriusan Tangani Prokes Covid-19

Bahkan ada beberapa komentar yang mengungkapkan Pencairan BLT SUbsisdi gaji itu belum masuk. @silkaawr, BELUM mandiri min pdhl aku kemarin TAHAP 2 LOH...@niagumaratia, Td ngecek punya suami blm masuk tp dia kmrin dpt di tahap ke-3.

Karyawan yang belum dapat bantuan ini diminta bersabar karena pencairan tahap 3 segera dilakukan, sebagaimana termin 1.

Meski demikian, pihak Kemnaker mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker ke 8 Juta Pekerja, Yang Belum Harap Lapor!

Adapun untuk pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagi penerima atau tidak dana BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 2 dengan beberapa panduan berikut ini:

1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id Lalu Klik link login ini

2. Selanjutnya anda Klik daftar sekarang di pojok kanan atas

3. Lengkapi pendaftaran akun sebagaimana yang diminta oleh aplikasi.

4. Lalu isi biodata anda, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukan nama orang tua kandung, lalu isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password

5. Setalah itu lalu lanjutkan dengan meng klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Pep Guardiola Akan Perpanjang Kontrak, Lionel Messi Berpeluang Gabung dengan Man City

6. Tunggu beberapa saat samapai anda mendapatkan Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor Hand Phone Pendaftar

7. Selanjutnya lakukan aktivasi akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

8. Setelah itu masuk kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

9. Selanjutnya Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

10. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 16 November: Tertinggi di Kecamatan Pacet Positif Capai 108 Kasus

11. setelah selesai tunggu beberapa saat nanti akan muncul pemberitahuan kepada anda apakah anada masuk kedalam penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah, dengan mendapatkan pemberitahuan seperti di bawah ini:

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank: Bank......

No. Rekening: *************

12. Apabila anda sudah terdaftar tapi anda belum menerima atau mendapatkan bantuan subsidi gaji anda bisa melakukan kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x