Dalam pengajuan ini, disebutkan bahwa tindakan genosida mencakup pembunuhan warga Palestina, menyebabkan kerusakan jiwa dan fisik yang serius, serta dengan sengaja menyebabkan kondisi yang "membawa kehancuran fisik mereka sebagai kelompok".
Dan disebutkan pula bahwa pernyataan oleh pejabat Israel mengekspresikan niat genosida.
Afrika Selatan berpendapat bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi karena kedua negara merupakan pihak yang menandatangani konvensi genosida.
Pasal kesembilan konvensi menyatakan bahwa sengketa antara negara-negara mengenai konvensi dapat diajukan ke Pengadilan Internasional Keadilan.
Baca Juga: Meningkatnya Jumlah Prajurit Israel yang Terluka: Tantangan Besar Bagi Israel
Banyak warga Afrika Selatan, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa, telah membandingkan kebijakan Israel terhadap Palestina di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid masa lalu di Afrika Selatan. Israel menolak tuduhan tersebut.
TANGGAPAN ISRAEL
Pemerintah Israel dengan cepat menolak klaim genosida tersebut. Pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa kasus Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan "penyalahgunaan yang hina dan menghina" terhadap pengadilan.
Eylon Levy, pejabat di kantor perdana menteri Israel, pada hari Selasa menuduh Afrika Selatan "mencari alasan politik dan hukum" untuk serangan oleh Hamas pada 7 Oktober yang memicu aksi militer Israel.
Baca Juga: Dampak Tragis Perang Israel-Hamas: Amputasi Menjadi Kehidupan Baru bagi Korban Perang di Gaza
Namun, dia mengonfirmasi bahwa Israel akan mengirim tim hukum ke Den Haag "untuk membubarkan fitnah darah yang absurd dari Afrika Selatan," katanya.